PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur pedoman penyelenggaraan uji kompetensi clan mekanisme pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain bagi JF APK APBN dan JF PK APBN yang mencakup:
- penyelenggaraan Uji Kompetensi JF APK APBN clan/ atau JF PK APBN dalam rangka kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi;
- penyelenggaraan Uji Kompetensi JF APK APBN dan/ atau JF PK APBN dalam rangka perpindahan dari jabatan lain; dan
- mekanisme penilaian dan penetapan angka kredit dalam rangka pengangkatan PNS ke dalam JF APK APBN dan/ atau JF PK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain.
I
Bagian Kesatu Penyelenggara Uji Kompetensi
