Pasal 31
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021
J2JREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
m %
HADIYANTO Qr
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 4 /PB/2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN
INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA
PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA
KEMENTERIAN KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
/
FORMULA PERHITUNGAN NILAI KINERJA PADA INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA)
BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEM BAGA
- Perhitungan Nilai IKPA K/L/Unit Eselon I/Satker
Nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN untuk K/L/Unit Eselon I/Satker diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator dikalikan dengan bobot masing-masing indikator pada tingkat K/L/Unit Eselon I/Satker. Dalam hal pada salah satu atau beberapa indikator kinerja yang tidak memiliki transaksi, maka nilai akhir IKPA K/L/Unit Eselon I/Satker dihitung dengan mengalikan konversi bobot IKPA.
13 ^^(Nilai Indikator n x Bobot Indikator n) : Konversi Bobot *) Nilai IKPA = n=l
*) Keterangan:
Konversi bobot bernilai 100 persen apabila K/L/Unit Eselon I/Satker memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai.
Konversi bobot bernilai di bawah 100 persen apabila pada Satker tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu.
- Perhitungan Nilai IKPA per Indikator
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
Rasio Revisi DIPA triwulanan (RRev): Nilai IKPA Revisi DIPA:
- Indikator kinerja Revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang 1 Ef=i RRev n dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan. RRev n = x 100 IKPA Rev =
- Revisi DIPA Frekuensi Revisi n 5 n
/
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
Dalam rangka penilaian IKPA yang optimal, Keterangan: Keterangan: frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam RReVn Rasio Revisi DIPA triwulan IKPA Rev = Nilai IKPA rentang triwulanan dan tidak bersifat ke-n kumulatif. Revisi DIPA
Jika frekuensi revisi DIPA Satker melebihi satu triwulan ke-n kali dalam satu triwulan, maka pencapaian Frekuensi Frekuensi Revisi DIPA nilai kinerja menjadi tidak optimal. n Jumlah Revisi n pada triwulan ke-n
Jenis revisi DIPA yang diperhitungkan adalah Triwulan revisi dalam kewenangan pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (DJA, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor Wilayah DJPb).
Revisi yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran, serta revisi dalam rangka penghematan atau refocusing anggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah dikecualikan dalam perhitungan.
Nilai IKPA Revisi DIPA untuk level Unit Eselon I dan K/L (agregasinya) merupakan nilai rata- rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah kewenangannya (konsolidasi lokasi: average).
Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA, Deviasi Halaman III DIPA bulanan: Nilai IKPA Deviasi Hal III Deviasi Halaman dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian DIPA:
- 5 III DIPA antara realisasi anggaran terhadap rencana WRealisasi n - RPDn\ IKPA DevDIPAn = DevDIPA n = x 100 penarikan dana (RPD) bulanan. RPDn EiLi DevDIPAn 100- n /
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Deviasi Halaman III DIPA dihitung Keterangan: Keterangan: berdasarkan rasio antara nilai DevDIPAn Deviasi Hal III DIPA bulan penyimpangan/deviasi realisasi anggaran IKPA Nilai IKPA ke-n Deviasi Hal III terhadap RPD. DevDIPAn = DIPA bulan
- Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA ke-n Realisasi n = Realisasi Anggaran bulan memperhitungkan rata-rata deviasi antara ke-n realisasi anggaran dengan RPD setiap bulan. DevDIPA bulan d. Nilai RPD yang diperhitungkan adalah nilai RPDn Rencana Penarikan Dana DevDIPAn = ke-n RPD yang dikunci setiap awal triwulan. bulan ke-n
- Batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman Bulan ke-n n III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah sampai dengan sepuluh hari kerja pertama pada setiap triwulan.
- Khusus untuk triwulan I, batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA adalah sampai dengan 10 hari kerja pertama bulan Februari. g- Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem.
- Nilai deviasi yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November.
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Indikator kinerja Pagu Minus dihitung Rasio Pagu Minus: Nilai IKPA Pagu Minus: berdasarkan rasio antara total nilai pagu minus (realisasi yang melebihi pagunya) terhadap Pagu Minus 100 - Rasio Pagu Minus Rasio Pagu Minus = x 100 pagu DIPA. Pagu DIPA
- Nilai pagu minus mengacu pada nilai pagu minus pada level akun (6 digit) pada pada Keterangan:
- Pagu Minus semua jenis belanja. 5
Satker yang tidak memiliki Pagu Minus, maka nilai kinerja diberikan sebesar 100 (seratus). Pagu Minus = Nominal Pagu Minus
Penilaian akhir indikator kinerja Pagu Minus didasarkan pada nominal pagu minus DIPA per Pagu DIPA = Nominal Pagu DIPA tanggal 31 Desember yang belum diselesaikan.
Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Nilai IKPA Penyampaian dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu Data Kontrak: Data Kontrak: penyampaian data perjanjian/kontrak Sesuai dengan nilai Rasio terhadap seluruh data perjanjian/kontrak DKTW Ketepatan Waktu RKDK = x 100 yang didaftarkan ke KPPN. DK Penyampaian Data Kontrak
Data perjanjian/kontrak yang dihitung dalam Keterangan: (RKDK) Penyampaian Data
- penilaian adalah data perjanjian/kontrak 10 Kontrak RKDK Rasio Ketepatan Waktu dengan nilai di atas Rp50.000.000,- yang Penyampaian Data disampaikan ke KPPN dan data/perjanjian Kontrak kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada Jumlah Data Kontrak tahun pertama masa kontrak. DKTW yang disampaikan tepat c. Data perjanjian/kontrak rilis untuk tahun waktu jamak (multiyears) tidak termasuk dalam penilaian kinerja.
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
DK Jumlah Data Kontrak yang disampaikan ke KPPN
Nilai IKPA Pengelolaan UP
- Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP, Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP: dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu dan TUP: Sesuai dengan Rasio pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai GUPTUP TW RKWUP = *100 Ketepatan Waktu terhadap seluruh pertanggungjawaban UP GUPTUP Pertanggungjawaban UP dan Tunai dan TUP Tunai. TUP
- Basis perhitungan indikator kinerja Keterangan: Pengelolaan UP dan TUP berdasarkan pada: Rasio Ketepatan Waktu RKWUP
- Tanggal SP2D UP ke tanggal SP2D GUP Isi Pertanggungjawaban UP dan/atau SP2D GUP Nihil; dan TUP Pengelolaan UP
- Tanggal SP2D TUP ke tanggal SP2D TUP 8 dan TUP Nihil; dan/atau GUPTUP TW = Jumlah SP2D GUP dan
- Tanggal SP2D GUP Isi ke tanggal SP2D PTUP yang Tepat Waktu GUP Isi berikutnya.
Indikator ini mempertimbangkan sisa dana UP GUPTUP Jumlah SP2D GUP dan dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun TUP yang diajukan ke (31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja. KPPN
Pinalti kinerja dilakukan dengan mengubah status pertanggungjawaban UP dan TUP terakhir dari status tepat waktu menjadi terlambat.
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dapat dipantau pada Kartu Pengawasan (Karwas) UP dan TUP pada OM SPAN.
Jenis UP dan TUP yang diperhitungkan dalam IKPA adalah UP Tunai dan TUP Tunai yang bersumber dari dana Rupiah Murni (RM), tidak termasuk UP dan TUP yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan yang bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam hal tanggal batas akhir pertanggungjawaban UP dan/atau TUP berikutnya jatuh pada hari libur, maka nilai kinerja Pengelolaan UP dan TUP berdasarkan pada SP2D UP dan/atau TUP (baik Isi maupun Nihil) yang diterbitkan oleh KPPN pada hari kerja sebelumnya.
Indikator kinerja Penyampaian LPJ Bendahara Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara: Nilai IKPA LPJ Bendahara: dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian LPJ oleh Bendahara LPJB TW Sesuai dengan Rasio Penyampaian LPJ RKLPJ = x 100
- Pengeluaraan terhadap seluruh kewajiban LPJB 5 Ketepatan Waktu LPJ Bendahara penyampaian LPJ. Bendahara Pengeluaran
J/
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara Keterangan: Pengeluaran ke KPPN (paling lambat tanggal 10 RKLPJ Rasio Ketepatan Waktu bulan berikutnya). Penyampaian LPJ
- Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya jatuh Bendahara Pengeluaran pada hari libur, maka LPJ Bendahara Pengeluaran disampaikan pada hari kerja Jumlah LPJ Bendahara sebelumnya. LPJTW Pengeluaran yang disampaikan tepat waktu
Jumlah LPJ Bendahara LPJB Pengeluaran yang disampaikan ke KPPN
Subkriteria Nilai
- Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM
0 SPM 100
dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan 1 - 5 SPM 95 pengajuan SPM melebihi batas waktu yang 6 - 10 SPM 90 ditentukan sebagaimana diatur dalam
11-20 SPM 85
Dispensasi ketentuan mengenai pedoman penerimaan dan Dihitung berdasarkan jumlah SPM yang
- 5 Penyampaian SPM pengeluaran negara pada akhir tahun mendapat dispensasi. anggaran.
- Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai dengan jumlah kumulatif atas SPM yang telah > 20 SPM 80 diberikan dispensasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. /
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
Nilai Kineija Penyerapan Anggaran Nilai IKPA Penyerapan a. Indikator kineija Penyerapan Anggaran Triwulanan: Anggaran: dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. g=lyVKP4n IKPA - PAn = n b. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap NKPAn= ( xlOO triwulan dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target Keterangan: Keterangan: penyerapan anggaran pada setiap triwulan. NKPAn = Nilai Kinerja Penyerapan IKPA-PAn = Nilai IKPA c. Target penyerapan anggaran ditetapkan per Anggaran triwulan ke-n Penyerapan triwulan dengan ketentuan:
- Triwulan I sebesar 15 persen; Anggaran Penyerapan PAn Penyerapan Anggaran 15 Triwulan ke-n 8. 2) Triwulan II sebesar 40 persen; Anggaran triwulan ke-n 3) Triwulan III sebesar 60 persen; dan
- Triwulan IV sebesar 90 persen. Target Penyerapan d. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan TAn Anggaran Triwulan ke-n adalah Pagu DIPA yang berlaku pada akhir triwulan berkenaan.
- Terhadap Satker/Eselon I/KL dengan tingkat realisasi di atas target penyerapan triwulanan, maka nilai kinerja diberikan secara maksimal sebesar 100.
Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan: Nilai IKPA Penyelesaian
- Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung Tagihan: berdasarkan rasio ketepatan waktu ( SPM LS TW Penyelesaian RKPT = xlOO penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM- SPM LS 10 Sesuai dengan rasio 9. Tagihan LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS ketepatan waktu Kontraktual yang diajukan ke KPPN. penyelesaian tagihan
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot (%) Perhitungan IKPA
Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat Keterangan: waktu adalah paling lambat 17 (tujuh belas) Rasio Ketepatan Waktu hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah RKPT Penyelesaian Tagihan Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM Jumlah SPM LS LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat SPM LS TW= Kontraktual Non Belanja proses konversi. Pegawai yang tepat waktu c. Tanggal BAST berlaku apabila pekerjaan disampaikan ke KPPN (barang/jasa) telah diserahterimakan seluruhnya. Jumlah SPM LS
Tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan SPM LS Kontraktual Non Belanja (barang/jasa) dilakukan secara bertahap atau Pegawai yang pembayaran berdasarkan termin. disampaikan ke KPPN
Indikator kinerja Capaian Output dihitung Nilai Kinerja Rincian Output (RO) Nilai IKPA Capaian Output: berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Triwulanan: Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang IKPA COn = dikelola oleh Satker. Capaian RO n NKROn= x 100 Total NKROn b. Nilai kinerja RO dihitung berdasarkan rasio Target RO n x 100 Total RO antara capaian atau realisasi RO terhadap
- Capaian Output Keterangan: 17 target RO. Keterangan:
NKROn = Nilai Kinerja Capaian RO IKPA COn= Nilai IKPA Triwulan ke-n Capaian Output Capaian RO n Realisasi/capaian RO Triwulan ke-n sesuai status tahapan RO pada triwulan ke-n /
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Target capaian RO diproksikan sama dengan Target Target RO sesuai status Total Total kumulatif target penyerapan anggaran triwulanan kecuali ROn tahapan RO pada triwulan dari NKCO ke-n NKROn untuk triwulan IV, dengan ketentuan: pada Triwulan
- Triwulan I sebesar 15 persen; ke-n
- Triwulan II sebesar 40 persen;
- Triwulan III sebesar 60 persen; dan Total RO Jumlah RO
- Triwulan IV sebesar 100 persen. yang dikelola
- Perhitungan nilai kinerja atas capaian RO Satker ditentukan berdasarkan pada status tahapan pelaksanaan RO sampai dengan periode pelaporan capaian RO setiap bulan.
- Status tahapan capaian RO adalah sebagai berikut: Kode Status Nilai Kinerja Status Tahapan Persiapan/ 0
(1) Proses PBJ
Sesuai rasio Proses PCRO dengan
(2) Pelaksanaan Target PCRO
Sesuai rasio
(3) Selesai RVRO dengan
Target RO
Keterangan:
- PCRO: Progres Capaian Rincian Output
- RVRO: Realisasi Volume Rincian Output
/
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Khusus pada bulan Desember, Nilai Kinerja Capaian Output akan dihitung berdasarkan rasio antara capaian RO terhadap target RO.
- Terhadap capaian RO yang melebihi target, maka nilai kinerja Capaian Output diberikan maksimal sebesar 100 (seratus).
- Dalam rangka penilaian indikator kinerja capaian output, Satker menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Data capaian output yang disampaikan oleh Satker paling kurang meliputi: Realisasi Volume Rincian Output (RVRO), Progres Capaian Rincian Output (PCRO), dan Keterangan.
Rasio Retur SP2D: Nilai IKPA Retur SP2D: Retur SP2D
RRSP2D = *100
SP2D 100 - Rasio Retur SP2D Indikator kinerja Retur SP2D dihitung Retur Surat berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang Perintah Keterangan: mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah 11. Pencairan Dana RRSP2D = Rasio Retur SP2D 5 diterbitkan. (SP2D) Jumlah SP2D yang Retur SP2D = diretur
Jumlah SP2D yang SP2D diterbitkan
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
Rasio Kesalahan SPM: Subkriteria Nilai
- Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan 0% 100 SPM dihitung berdasarkan rasio antara SPM Salah RKSPM = xlOO >0,00%- 1,50% 95 pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN SPM Keterangan: terhadap seluruh SPM yang diajukan oleh 1,50% - 3,00% 90 Satker ke KPPN. Pengembalian/ b. Pengembalian/Kesalahan SPM merupakan > 3,00% - 5,00% 85 Kesalahan Surat SPM yang ditolak atau dikembalikan pada saat > 5,00% 80
- Perintah proses konversi di front office KPPN 5 Membayar (SPM) berdasarkan data pada Payment Management RKSPM Rasio Kesalahan SPM Resume Tagihan (PMRT) atau kesalahan formal, dan/atau penolakan pada saat validasi SPM Salah Jumlah SPM yang ditolak tagihan oleh middle office KPPN atau kesalahan oleh sistem substantif.
SPM Jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN
Rasio Ketepatan Waktu Renkas: Nilai IKPA Renkas: a. Indikator kinerja Renkas dihitung berdasarkan rasio antara Renkas/RPD Harian yang RenTW RKRen = xlOO Renkas Sesuai dengan Rasio disampaikan secara tepat waktu terhadap Ketepatan Waktu Renkas kewajiban Renkas/RPD Harian yang diajukan Perencanaan Kas Keterangan:13. ke KPPN. (Renkas) 5
- Penilaian kinerja Renkas tidak mengecualikan RKRen Rasio Ketepatan Waktu dispensasi penyampaian SPM tanpa Renkas Renkas oleh KPPN.
Bobot (%) Perhitungan IKPANo. Indikator Uraian IndikatorV Kalkulasi m
Jumlah Renkas yang Renkas disampaikan ke KPPN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
- is*
A. HADIYANTO
