Pasal 25
(1) Perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dapat
dilakukan penyesuaian dalam hal:
- terjadi gangguan pada sistem informasi, termasuk
adanya pembaruan (update), transisi aplikasi, dan migrasi data; dan/atau
- kondisi lain yang bersifat keadaan kahar (force
majeure).
(2) Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data dilakukan
dengan ketentuan:
- Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data
kepada Kepala KPPN dengan informasi yang meliputi:
- kronologis kejadian, termasuk kondisi saat
terjadinya transaksi; dan
- copy bukti/dokumen pendukung.
- KPPN menyampaikan pengajuan penyesuaian
perhitungan dan data yang diterima dari Satker secara
berjenjang ke Kepala Kanwil DJPb dan Direktur
Pelaksanaan Anggaran.
(3) Berdasarkan pengajuan penyesuaian perhitungan dan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat
Pelaksanaan Anggaran melakukan reviu dan penelitian
terhadap kronologis kejadian, copy bukti/dokumen
pendukung, dan database pada SPAN.
(4) Berdasarkan hasil reviu dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Pelaksanaan Anggaran
atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(5) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersifat umum dan dapat berakibat pada
penilaian IKPA, Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA
tanpa pengajuan dari Satker sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a.
