Pasal 24
(1) Aplikasi OM-SPAN digunakan untuk:
Perhitungan nilai IKPA; dan
Penyediaan informasi IKPA.
(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
secara elektronik berdasarkan data yang berasal dari
transaksi keuangan Satker.
(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
Penyediaan informasi IKPA bagi K/L; dan
Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN.
(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan tingkat
pengguna dengan user.
IKPA Tingkat Satker melalui user Satker;
IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I;
dan
- IKPA Tingkat K/L melalui user K/L.
(5) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN bagi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan
tingkat pengguna dengan user.
IKPA Tingkat Satker melalui user KPPN;
IKPA Tingkat Wilayah melalui user Kanwil DJPb; dan
IKPA Tingkat K/L melalui user Direktorat Pelaksanaan
Anggaran.
