Pasal 6
BAB 2 — KAIDAH DESAIN PEMBELAJARAN
(1) Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b dilakukan antara lain melalui program:
e-leaming;
pelatihan jarak jauh;
magang (on the job learning);
pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta;
mentoring;
coaching;
keteladanan (job shadowing); dan
pengembangan sumber daya manusia lain.
(2) E-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan proses pembelajaran jarak jauh yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang
dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan pelatihan yang menekankan pada pembelajaran mandiri yang dikelola secara sistematik dan tidak terbatas oleh jarak dan waktu dengan menggunakan berbagai media pembelajaran.
(4) Magang atau (on the job learning) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan itu di unit yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan bidang tugas pegawai negeri sipil.
(5) Pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses pembelajaran dengan menempatkan pegawai negeri sipil pada jabatan tertentu di sektor swasta dan berlaku sebaliknya, pegawai swasta untuk menduduki jabatan pegawai negeri sipil, sesuai dengan persyaratan kompetensi.
(6) Mentoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan bimbingan untuk mengoptimalkan potensi dan motivasi diri.
(7) Coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
merupakan bimbingan untuk mengoptimalkan peningkatan kinerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan.
(8) Keteladanan (Job Shadowing) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g merupakan kegiatan meneladani pimpinan dengan mengikuti kegiatan pimpinan selama periode tertentu.
(9) Pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran.
