Pasal 5
BAB 2 — KAIDAH DESAIN PEMBELAJARAN
(1) Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dilakukan antara lain melalui program:
pelatihan;
seminar;
kursus;
penataran;
lokakarya/i or/cshqp; dan
pengembangan sumber daya manusia lain.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
Pelatihan teknis, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing- masing;
Pelatihan fungsional, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing;
Pelatihan sosial kultural, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan jabatan dan pengembangan karier;
Pelatihan struktural, yang merupakan program pengembangan kompetensi manajerial sesuai dengan jenjang jabatan pengawas, administrator maupun jabatan pimpinan tinggi; dan
Pelatihan prajabatan, yang merupakan proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon pegawai negeri sipil pada masa percobaan.
(3) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan melakukan pembahasan terhadap suatu topik khusus dan pengetahuan terkini dengan interaksi aktif antara peserta dengan penyaji.
(4) Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan program peningkatan pengetahuan atau keterampilan dalam waktu singkat melalui kerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyedia/penyelenggara.
(5) Penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan kegiatan Pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter pegawai dalam bidang tertentu dalam rangka penguatan organisasi.
(6) Lokakarya/u;or/cshop sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan pertemuan yang dilakukan oleh
para ahli di bidang tertentu untuk membahas suatu masalah sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.
(7) pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran.
