PMK
PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ini
dimaksudkan sebagai pedoman tentang mekanisme penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pedoman Desain Pembelajaran ini bertujuan untuk:
- memberikan petunjuk teknis dalam menyusun dan mengembangkan Desain Pembelajaran sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan.
- memberikan standar dalam penyusunan atau pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
