Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pembelajaran Kementerian Keuangan Corporate University yang selanjutnya disebut Pembelajaran adalah mekanisme pemberian ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan kompetensi, serta pembentukan sikap dan kepercayaan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM Kementerian Keuangan yang dilakukan dengan cara menggabungkan, mengkombinasikan, dan mengintegrasikan berbagai metode belajar dan sumber belajar guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
- Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode Pembelajaran.
- Pusdiklat Pemilik Program, yang selanjutnya disebut Pusdiklat, adalah Unit Eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan
kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
- Bidang Penyelenggaraan adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
- Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
- Bagian Tata Usaha adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di masing- masing Pusdiklat.
- Subbidang Program adalah Unit Eselon IV di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
- Subbidang Kurikulum adalah Unit Eselon IV di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
- Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
- Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) yang selanjutnya disingkat SGO adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengguna serta mempuyai tugas membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan AKP.
- Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Dikjartih PNS , Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
- Widyaiswara Pengelola Program Pembelajaran adalah Widyaiswara yang ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat pemilik program dan bertanggungjawab atas Desain Pembelajaran.
Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program-program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun pembelajaran berjalan yang terdiri dari AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP Individu.
AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan yang terdiri dari AKP Strategis, AKP Jabatan dan/atau AKP Individu.
Kerangka Acuan Program Pembelajaran yang selanjutnya disebut dengan KAP Pembelajaran adalah informasi program pembelajaran yang memuat deskripsi singkat, standar kompetensi, kompetensi dasar, lama pembelajaran efektif, daftar mata pelajaran, jenjang, persyaratan peserta, kualifikasi fasilitator, bentuk evaluasi, dan akomodasi.
Garis-garis Besar Program Pembelajaran yang selanjutnya disebut dengan GBPP adalah pokok-pokok pembelajaran dari suatu mata pelajaran yang disusun secara sistemik dan mencakup nama program pembelajaran, nama mata pelajaran, jumlah jam pembelajaran, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi pokok/sub materi pokok, metode dan media serta sumber bahan.
Satuan Acara Pembelajaran yang selanjutnya disebut dengan SAP adalah rincian pembelajaran untuk lingkup satu atau beberapa kali pertemuan yang disusun secara sistematik dan mencakup nama program pembelajaran, nama mata pelajaran, jumlah jam pembelajaran, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi pokok/sub materi pokok, metode dan media, sumber bahan, tahapan kegiatan Pembelajaran serta evaluasi pembelajaran.
Kerangka Naskah Soal yang selanjutnya disebut dengan KNS adalah suatu dokumen yang memuat informasi mengenai komposisi, bentuk, dan jumlah soal yang akan digunakan dalam menyusun Rancangan Naskah Soal menurut ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai pedoman penyusunan soal dan validasi soal di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
