Pasal 12
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kepala Pusdiklat bertugas:
- mengoordinasikan dan bertanggung jawab dalam keseluruhan proses penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan Pusdiklat.
- mengesahkan dokumen Kerangka Acuan Program
(2) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pelatihan bertugas memberikan arahan pelaksanaan proses penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan Pusdiklat.
(3) Kepala Bidang Penyelenggaraan bertugas memberi
masukan atas rencana bentuk dan metode pembelajaran yang akan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dari hasil AKP.
(4) Kepala Bidang Evaluasi bertugas memberi masukan atas
rencana evaluasi yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Kepala Bidang Tata Usaha bertugas dalam memberikan
masukan terkait sarana dan prasarana, anggaran, dan publikasi yang diperlukan.
(6) Kepala Subbidang Program bertugas memberikan hasil
AKP berupa:
Kebutuhan/target strategis unit (business issue) yang ingin dicapai untuk setiap program pembelajaran yang dicantumkan dalam kalender pelatihan;
Kebutuhan peningkatan kinerja/performa [performance issue) yang ingin dipenuhi oleh unit untuk setiap program pembelajaran yang dicantumkan dalam Kalender Pelatihan; dan
Kebutuhan peningkatan kompetensi (competency issue) yang ingin dipenuhi oleh unit untuk setiap program pembelajaran yang dicantumkan dalam Kalender Pelatihan.
(7) Kepala Subbidang Kurikulum bertugas:
mengoordinasikan seluruh proses penyusunan/ pengembangan Desain Pembelajaran untuk memenuhi hasil AKP.
mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala proses penyusunan/pengembangan Desain Pembelajaran.
mengoordinasikan penyusunan/pengembangan KAP dan Petunjuk Pelaksanaan.
mengoordinasikan penentuan rencana evaluasi termasuk di dalamnya KNS.
