PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 23
BAB 4 — PENGENDALIAN INTERNAL
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas termasuk pada Badan Layanan Umum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal24 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id (
- 21
Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya iro Umum
·an Administrasi Kementerian
1/7
jdih.kemenkeu.go.id
