PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 22
BAB 4 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan
pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABV
