Pasal 15
BAB 2 — DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Dalam hal aparatur negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal aparatur negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan terdiri atas:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun: dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN
