Pasal 14
BAB 2 — DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Dalam hal aparatur negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal aparatur negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
jdih.kemenkeu.go.id (
dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
