PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 13
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Forum pimpinan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf b merupakan forum yang memiliki kewenangan untuk menyusun:
- Jabatan Target Promosi;
- Talenta; dan
- Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target Promosi dan/atau kebutuhan lainnya; untuk lingkup Manajemen Talenta unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Forum pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Pimpinan unit JPT Madya dan dihadiri
oleh:
- Sekretaris unit JPT Madya;
- Anggota Tim Penilai Kinerja Unit;
- Pimpinan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Anggota Tim Penilai Kinerja Unit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2 Identifikasi, Penilaian dan Pemetaan Calon Talenta
