PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 12
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan forum yang memiliki
kewenangan untuk menyusun:
- Jabatan Target Promosi;
- Talenta; dan
- Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target Promosi dan/atau kebutuhan lain,
untuk lingkup Manajemen Talenta pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dihadiri oleh:
- Inspektur Jenderal;
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Pimpinan unit JPT Madya portofolio yang memiliki Jabatan Target Promosi dan/atau Talenta;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sesuai kebutuhan; dan
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
