PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
