PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif laboratorium dan pengembangan bahasa;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar, dan konsultasi;
- tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
- tarif kekayaan intelektual; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
