PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Pandangan bebas (sky line) pada titik reklame, titik Menara, Tiang Microcell, titik Menara rumah ibadah dan landmark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak diberlakukan penetapan sudut maksimal 45º (empat puluh lima derajat). (2) Pengecualian penetapan sudut maksimal 45º (empat puluh lima derajat) pada titik reklame, titik Menara, Tiang Microcell, titik Menara rumah ibadah dan landmark dilakukan dengan memperhatikan estetika Kawasan.
