Pasal 6
(1) Pandangan bebas (sky line) pada Kawasan sumbu filosofis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan maksimal 45º (empat puluh lima derajat) yang dihitung dari as jalan. (2) Pandangan bebas (sky line) pada Kawasan penyangga Pakualaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan maksimal 45º (empat puluh lima derajat) yang dihitung dari batas terluar KCB Pakualaman.
(3) Batas terluar KCB Pakualaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. tembok benteng Pakualaman; atau b. bagian dalam Ruang milik jalan. (4) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan batas terluar KCB Pakualaman yang tidak terdapat tembok benteng Pakualaman meliputi: a. sisi barat KCB Pakualaman; dan b. sisi utara KCB Pakualaman.
