Pasal 4
(1) pandangan bebas (sky line) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. persil dan/atau bangunan yang menghadap pada 1 (satu) muka jalan; dan
b. persil dan/atau bangunan yang menghadap pada ≥ 2 (lebih dari atau
sama dengan dua) muka jalan.
(2) Dalam hal persil dan/atau bangunan yang menghadap pada 1 (satu) muka
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penentuan pandangan
bebas mengacu pada Orientasi persil dan/atau bangunan.
(3) Dalam hal persil dan/atau bangunan yang menghadap pada ≥ 2 (lebih dari
atau sama dengan dua) muka jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, penentuan pandangan bebas dilakukan dengan mengacu pada
Orientasi persil dan/atau bangunan utama.
(4) Penentuan Orientasi persil dan/atau bangunan utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berdasar pada:
a. alamat persil dan/atau bangunan;
b. akses utama; atau
c. fungsi jalan paling tinggi.
(5) Gambaran teknis metode penentuan pandangan bebas (sky line) dengan
sudut 45º (empat puluh lima derajat) berdasarkan arah hadap atau
Orientasi persil dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Ketiga Pandangan Bebas pada Kawasan dengan Pengaturan Tersendiri
