PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi penetapan ketentuan: a. pandangan bebas; b. GSB; c. Orientasi dan dominasi fungsi Pemanfaatan Ruang; d. Pemanfaatan Ruang pada persil <40 m2 (kurang dari empat puluh meter persegi); e. rekomendasi pelampauan ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan f. Ketentuan KTB pada bangunan dengan ketinggian > 10 m (lebih dari sepuluh meter)
