PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 25
(1) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dengan mencantumkan pada Customs Declaration atau pada Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan mencantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) huruf b.
(3) Penetapan tarif dan nilai pabean pada Customs
Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.
- Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
