PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Pasal 25
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- pengimporan Peralatan dan/atau Bahan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea
masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan/atau Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
