PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Pasal 21
BAB 7 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
(2) Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Badan Usaha wajib membayar:
- bea masuk yang terutang; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal Peralatan dan/atau Bahan yang telah dilakukan pemusnahan masih mempunyai nilai ekonomis.
(4) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
- dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
- dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang.
(5) Pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
