Pasal 20
BAB 7 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(4), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean pada saat akan melaksanakan kegiatan pemusnahan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik
terhadap Peralatan dan/atau Bahan yang akan dilakukan pemusnahan.
(3) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha dengan disaksikan oleh:
- perwakilan Badan Usaha;
- Pejabat Bea dan Cukai; dan
- perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pemberi rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara merusak Peralatan dan/atau Bahan sehingga tidak dapat difungsikan kembali.
(6) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Badan Usaha.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Peralatan dan/atau Bahan yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan pemusnahan.
