PMK
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Pasal 5
(1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Ke ala Biro Umum
ian Administrasi Kernenterian
jdih.kemenkeu.go.id
