PMK
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Pasal 4
(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke
dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
jdih.kemenkeu.go.id
