PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Pasal 13
(1) Tarif layanan jasa terkait bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
