PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Pasal 12
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
- layanan jasa terkait bandar udara berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara kepada pengguna layanan.
