PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 8
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
