PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 7
Tarif pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
- tarif pendidikan dan pelatihan;
- tarif penelitian dan pengembangan;
- tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) dan instalasi sanitasi;
- tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry);
- tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis lainnya; dan
- tarif bantuan kesehatan.
