Pasal 4
(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dikenakan kepada masyarakat umum sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. <;
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Tarif akomodasi, tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan
konseling, tarif tindakan medis, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat inap dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/WIP.
(3) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk kelas II dikenakan kepada masyarakat umum
sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk kelas III dikenakan kepada masyarakat umum
paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tariflayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk kelas I dikenakan kepada masyarakat umum
paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk kelas VIP/WIP dikenakan kepada masyarakat
umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarifkelas II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(7) Biaya j asa pelayanan pada tarif tindakan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pada kelas I, Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas II, tarif kelas
III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/WIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
