PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 3
Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif pendaftaran dan administrasi;
- tarif akomodasi;
- tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling;
- tarif tindakan medis; dan
- tarif penunjang medis.
