PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 13
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/ atau tenaga kerja/tenaga ahli.
