PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 12
Tarif j asa boga (catering) dan penatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau tenaga kerja/tenaga ahli.
