PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 9
Selain Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
- layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan.
