Pasal 8
(1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
(2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 4.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
