PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 18
(1) Kepala KPKNL memberikan persetujuan atau penolakan
atas permohonan Crash Program paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan surat oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang.
(3) Format surat persetujuan dan surat penolakan atas
permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
