PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 17
Pengenaan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
