PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. a ian Ad inistrasi Kernenterian
I HASLAM 850116 201012 2 002
jdih.kemenkeu.go.id
