PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Ketentuan mengenai tata cara penentuan penerimaan negara bukan pajak terutang, pemungutan penerimaan negara bukan pajak, dan pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan perjanjiah atau kontrak kerja sama sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
