Pasal 5
(1) Tarif layanan medis yang meliputi tarif akomodasi, tarif
visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling, tarif tindakan medis, dan tarifpenunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat inap terdiri atas:
- kelas III;
- kelas II;
- kelas I; dan
- kelas VIP/WIP.
(2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan rawat inap kelas III sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif layanan rawat inap kelas I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif layanan rawat inap kelas VIP /WIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Biaya jasa layanan pada tarif tindakan medis
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pada kelas I, kelas II, dan kelas III untukjenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas II, tarif kelas
III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit
Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
