PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 4
( 1) Tarif layanan medis se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dikenakan sesuai dengan be saran se bagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk masing-masing Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibagi berdasarkan:
- kategorisasi tindakan; dan
- penetapan zonasi.
(3) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan oleh masing-masing Kepala
Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
