PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 20
( 1) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dan Pasal 19, ditetapkan dalam kontrak kerja sama
antara masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
