PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 17
( 1) Tarif farmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya layanan kefarmasian, dan/atau margin.
