PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan
yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau tenaga kerja/tenaga ahli.
