PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 9
BAB 4 — SELEKSI INTERNAL WI
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a dilakukan untuk memeriksa dan
memenuhi:
- persyaratan umum;
- persyaratan khusus;
- dokumen administratif; dan
- persyaratan lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- berstatus PNS;
- berijazah paling rendah Magister (S2) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan atau kualifikasi pendidikan lain sesuai tugas jabatan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan, dan/atau penjaminan mutu pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- berusia paling tinggi:
- 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki JF WI pada jenjang ahli pertama dan ahli muda;
- 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki JF WI pada jenjang ahli madya;
- 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki JF WI pada jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- telah bekerja paling kurang selama 5 (lima) tahun di Kementerian Keuangan;
- memiliki kompetensi teknis substantif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- tidak sedang dalam proses penjatuhan/sedang menjalani hukuman disiplin, pelanggaran kode etik dan profesi PNS, serta jejak digital (digital footprint) selama mengikuti Seleksi sampai dengan ditetapkannya keputusan pengangkatan dalam JF WI; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan BPPK.
(4) Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling kurang meliputi:
- Surat pernyataan mengikuti Seleksi Internal WI bagi Peserta rekrutmen umum;
- Persetujuan pimpinan unit masing-masing bagi Peserta untuk rekrutmen umum, dengan ketentuan:
- calon Peserta yang berasal dari Sekretariat Jenderal ditandatangani oleh Kepala Biro Umum;
- calon Peserta yang berasal dari Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya selain Sekretariat Jenderal ditandatangani oleh:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Sekretaris Inspektorat Jenderal; atau
- Sekretaris Badan.
- calon Peserta yang berasal dari unit organisasi non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh pejabat pada unit non eselon yang memiliki bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
- naskah dinas usulan dan/atau permohonan menjadi WI oleh pimpinan unit eselon I/unit non eselon pada unit asal Peserta yang ditujukan kepada Kepala BPPK bagi Peserta untuk Rekrutmen mandiri;
- statement of purpose yang ditandatangani oleh Peserta;
- asli atau fotokopi keputusan mengenai pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
- asli atau fotokopi keputusan mengenai jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian dan surat pencantuman gelar akademik dari Badan Kepegawaian Negara;
- surat keterangan melaksanakan tugas di bidang jabatan fungsional;
- dokumen penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani/tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud, dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, serta memiliki rekam jejak digital (digital footprint) yang baik, dengan ketentuan:
- calon Peserta yang berasal dari Sekretariat Jenderal ditandatangani oleh Kepala Biro Umum;
- calon Peserta yang berasal dari Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya selain Sekretariat Jenderal ditandatangani oleh:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Sekretaris Inspektorat Jenderal; dan
- Sekretaris Badan.
- calon Peserta yang berasal dari unit organisasi non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh pejabat pada unit non eselon yang memiliki bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
(5) Kompetensi teknis substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b mengacu pada ketentuan mengenai rumpun mata pembelajaran di lingkungan BPPK.
