Pasal 9
(1) Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengusulkan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR.
(2) Dalam rangka pengusulan revisi DIPA BUN TKD untuk
Hibah RR, hasil reviu aparat pengawasan internal
Pemerintah BNPB digunakan sebagai dasar pelaksanaan penelaahan.
(3) Pengajuan usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah SPPH ditetapkan.
(4) Dalam hal usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyesuaian kebutuhan atas surat penetapan pergeseran BA BUN, dilakukan dengan pemblokiran anggaran terhadap penyesuaian dimaksud.
(5) Penelaahan dan penerbitan DIPA BUN TKD dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kelima Rencana Kegiatan dan Anggaran
