PMK
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 4
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
- menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR beserta dokumen pendukung ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
- menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah RR dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR dan perubahannya;
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah RR, pengenaan sanksi pemotongan, dan/atau penghentian penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan
- menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah RR kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
- menyusun proyeksi penyaluran Hibah RR sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
- melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah RR;
- melaksanakan penyaluran Hibah RR berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah RR;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah RR kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah RR melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah RR sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
- menyusun rencana penarikan dana Hibah RR; dan
- melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah RR.
