Pasal 18
(1) Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan Hibah RR.
(2) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- rincian kegiatan berupa output, lokasi, dan nilai kontrak;
- realisasi penyerapan dana yang disertai rekapitulasi SP2D dan perhitungan sisa dana;
- realisasi kemajuan pekerjaan yang disertai dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan format geo-tagging;
- dampak kegiatan Hibah RR;
- kendala dalam pelaksanaan dan solusi yang telah dilakukan; dan
- keberlanjutan pencegahan bencana pada lokasi kegiatan.
(3) Penyampaian laporan akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF).
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan
laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan
laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memprioritaskan pemberian alokasi Hibah RR pada tahun berikutnya.
Bagian Kedua Sisa Dana
